WELPEPER

WELPEPER

Rabu, 16 Mei 2012

POLRES PAREPARE GELAR SIMULASI SISTEM PENGAMAN KOTA

Parepare,Kebebasan dalam menyampaikan Pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara sebagai mana telah diatur dalam UU Negara RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di muka umum.

Kebebasan Bukan berarti Bebas Bergaya, bebas berekspresi, bebas melakukan sesuatu, sesukanya, semau dan Senaknya tapi Kebebasan yang dimaksud tetap memiliki batasan - batasan dan aturan  - aturan yang dapat dipatuhi dan dipahami antara Lain :

Pasal 6 :

Setiap Warga Negara yang menyampaiakan Pendapat dimuka Umum Berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
  1. Menghormati Hak - hak Orang Lain
  2. Menghormati Aturan - aturan moral yang diakui Oleh Hukum
  3. Mentaati Hukum dan Ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku
  4. Menjaga dan Menghormati Keamanan dan Ketertiban Umum
Pasal 9 Ayat (2) : 


Menyampaikan pendapat dimuka umum dilaksanakan di tempat - tempat terbuka unutk umum, kecuali di Lingkungan Istana Keprisidenan, Tempat Ibadah, Instalasi Militer, Rumah Sakit, Pelabuha Udara atau Laut, Stasiun Kereta Api, Terrminal Angkutan Darat, Obyek Vital dan Hari - hari Besar Nasional.

Pasal 9 ayat (3) :

Pelaku atau Peserta Penyampaian pendapat dimuka Umum dilarang membawa Benda - benda yang dapat Membahayakan Keselematan Umum.
Pasal 15 :
Pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Pasal 9 ayat 2 dan 3 , Pasal 10 dan pasal 11.
Menyambut Pesta Rakyat yang dilaksanakan tiap 5 (Lima) Tahun sekali yakni Pemilihan Walikota yang akan segera dilaksanakan Polres Parepare beserta segenap Perkuatan sebagai Ujung Tombak dalam Pelmeliharaan Kamtibmas di Wilayah Kota Parepare senantiasa siap Mengawal jalanya Pesta Rakyat Tersebut, Bentuk kesiapan itu di aplikasikan dengan dilaksanakannya Simulasi Pengamanan Kota yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2012. 
Pada pelaksanaannya di asumsikan Salah satu Pasangan Calon yang tidak Puas dengan Hasil Pemungutan Suara yang telah dilaksanakan di tiap - tiap TPS sehingga melakukan Protes atau Demonstasrasi di Kantor KPU Kota Parepare Maupun Kantor DPRD bahkan dalam pelaksanaanya Melibatkan Massa dari Luar Kota Parepare baik Massa dari Kab Pinrang, Kab Sidrap Maupun Kab Barru. Untuk Mengantisipasi Konsentrasi Massa yang di indikasi akan berujung anarkis dan Menimbulkan Ancaman Gangguan Kamtibmas yang Lebih Besar, Sehingga Polres Parepare Melakukan Pencekalan di Tiap - tiap Titik Perbatsan Antara Lain :
  1. Perbatasan Parepare - Barru
  2. Perbatasan Parepare - Pinrang
  3. Perbatasan Parepare - Sidrap
Selain itu Aksi Demonstrasi Juga terjadi di Kantor KPU dan Kantor DPRD Kota Parepare yang mendapatkan pengawalan Ketat dari Personil Polres Parepare, Satuan Detasemen B Brimobda Sulsel serta Satuan TNI Kodim 1405 Mlts yang dilibatkan sesuai Permintaan Bantuan Perkuatan Antara Polres Parepare dengan Komandan Kodim 1405 Mlts.
Massa yang tiba di Kantor KPU tidak menghiraukan Himbauan yang disampaikan tim Negosiasi dari Satuan Polwan Polres Parepare bahkan mencaci maki petugas Kepolisian, Melihat Situasi tersebut Atas Perintah Kapolres Parepare melalui Kabag Ops Memerintahkan Ton Dalmas tanpa Alat mengambil Formasi Berkait, Massa yang semakin beringas berteriak mendorong bahkan melempar petugas, sehingga Ton Dalamas Menggunakan Tameng Mengambil Posisi di depan Memasang Pormasi. Massa yang Bertambah Banyak semakin Bringas dengan aksi Melempari Patuas dengan Batu sehingga dilakukan Pormasi Lintas Ganti Dari Satuan B Brimobda Sulsel yang di dapingi Oleh Mobil Rantis dan Damkar Untuk Myemprotkan Air dan Personil Pengurai Massa menembakkan Gas Air Mata sehingga Para Demonstrasi Mundur dan selanjutnya Personil Pengurai Massa Melakukan Pengejaran terhadap Pelaku demonstrasi sehingga situasi betul betul steril.

Menurut Kapolres Parepare melalui Kabag Ops Polres Parepare KOMPOL GANY ALAMSYAH HATTA, SiK yang ditemui subbag Humas diruang Kerjanya Giat Dimaksud dilaksanakan  sebagi Bentuk Kesiapan Polres Parepare dalam Menghadapi Pemilihan Gubernur 2012 Maupun Pemilihan Wali Kota 2013 yang segera dilaksanakan, sesuai dengan Prosedur Tetap Nomor : Protap 01 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki, Peraturan Kapolri Nomor : Perkap 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa serta Peratuaran Kapolri Perkap 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Kegiatan Simulasi Sistem Pengamanan Kota ini dilaksanakan dari Jam 09.00 Wita s/d 13.00 dan berlangsung dengan lancar.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar