Parepare, Sabtu sekitar Pukul 22.00 wita telah diamakan Dua (2) Orang Anak berinisial AL (13) thn dan MR (14) thn yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Milik Lk. Songgeng.
Terungkapnya Kejadian ini berawal dari Korban yang mencurigai Pelaku MR (14) Thn menannyakan keberadaaan Motornya yang dicuri Pelaku MR, dan terjadilah pertengkaran mulut antara Korban dengan Orang Tua Pelaku dan Pelaku itu sendiri, Karena terdesak MR mengungkapkan bahwa Bukan dirinya yang melakukan pencurian Namun rekannyalah yang melakukannya yakni Lk. AL (13) Ia Hanya Bertugas menjaga Situasi Saat Rekannya Melakukan aksinya.
Ditempat yang berbeda Pengakuan Lk. AL Telah melakukan aksi Pencurian Sepeda Motor sudah sebanyak 4 Kali, dijualnnya ke Berbagai tempat di Kab. Sidrap dan Pinrang sedangkan Hasil Penjualannya yang diperoleh Rata Rp. 5.000.000,- Peryunit tersebut di Gunakan Untuk Bermain Game Online (Point Blank)
Atas Kejadian tersebut Kedua Pelaku di amankan di Mapolres Parepare guna Penyidikan lebih Lanjut.
- See more at: http://humas.polri.go.id/SitePages/BeritaTerbaru.aspx#sthash.7liFNE1M.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar